You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rahayu
Desa Rahayu

Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG di Website Desa Rahayu, Segala informasi tentang Desa Rahayu tersedia di Website ini. Jika ada informasi yang kurang jelas silahkan hubungi nomor kontak Admin Web. TERIMA KASIH

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

HAFIZ ZAELANI 20 Juni 2019 Dibaca 1.218 Kali
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (K.I.M)

Defenisi KIM :

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010, Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.

 

Payung Hukum KIM :

 Peraturan yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas KIM, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah  Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tenatng Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.

 

Setiap kelompok di dalam masyarakat, yang di dalamnya terdapat aktivitas memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi secara mandiri kepada anggota kelompoknya maupun anggota masyarakat lain dilingkungannya, dapat dikategorikan sebagai KIM. KIM bisa berupa kelompok tani, kelompok ibu-ibu pengajian, kelompok sadar lingkungan, kelompok usaha bersama, kelompok hobi, dan sebagainya, bergantung pada masalah atau kepentingan yang menjadi perhatian bersama. Struktur organisasi KIM setidaknya terdiri dari tiga (3) orang, yaitu: Ketua sebagai pemimpin kelompok, Sekretaris untuk mengurus administrasi dan surat-menyurat, serta Bendahara untuk mengurusi keuangan kelompok. 

KIM dapat disahkan atau dikukuhkan dengan SK (Surat Keputusan). Pengukuhan melalui SK merupakan bentuk pendataan sebuah organisasi/lembaga yang eksis dalam masyarakat. Dengan adanya Surat Keputusan (SK) akan memudahkan pembinaan dari Pemerintah. Pengukuhan kelembagaan organisasi KIM menggunakan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani minimal oleh Kepala Desa atau oleh pejabat berwenang di tingkat yang lebih tinggi (Camat, Bupati/Walikota, Kepala Dinas yang terkait bidang Komunikasi dan Informatika, atau Gubernur).

Peran yang seharusnya dijalankan oleh KIM adalah :

  • Sebagai fasilitator bagi masyarakat.
  • Sebagai mitra pemerintah daerah.
  • Sebagai penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat.
  • Sebagai pelancar arus informasi.
  • Sebagai terminal informasi bagi masyarakat Desa/Kelurahan.

Karena pada dasarnya KIM adalah kelompok yang secara swadaya didirikan oleh, dari, dan untuk masyarakat, diharapkan kelompok ini tidak bergantung pada pemerintah atau mandiri secara pendanaan. Kemandirian pendanaan bisa didapat dari iuran anggota maupun kegiatan ekonomi lain, misalnya seperti membentuk koperasi maupun menjalankan berbagai bentuk usaha sesuaikapasitas dan kemampuan kelompok.

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Dinas-Dinas maupun UPT) memiliki peran untuk melakukan pembinaan kepada KIM,  terutama untuk memberikan bimbingan teknis terkait dengan bidang Dinas tersebut. Pembinaan-pembinaan berupa bimbingan teknis maupun pendampingan yang dilakukan pemerintah (baik pusat maupun daerah) dapat dijadikan cara bagi KIM untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuannya dalam mengelola dan membiayai operasional organisasi.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,900,113,500 Rp3,670,142,200
51.77%
Belanja
Rp1,819,790,850 Rp3,670,142,200
49.58%
Pembiayaan
Rp4,162,524 Rp4,162,524
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp1,600,000 Rp12,600,000
12.7%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp7,792,500 Rp43,599,900
17.87%
Dana Desa
Rp909,787,800 Rp1,516,313,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp161,010,400 Rp322,020,800
50%
Alokasi Dana Desa
Rp724,304,250 Rp1,448,608,500
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp130,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp95,000,000 Rp195,000,000
48.72%
Bunga Bank
Rp618,550 Rp2,000,000
30.93%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp838,062,710 Rp1,699,792,500
49.3%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp624,266,240 Rp1,361,917,700
45.84%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp33,903,500 Rp117,282,000
28.91%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp188,558,400 Rp221,150,000
85.26%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp135,000,000 Rp270,000,000
50%