KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (K.I.M)
Defenisi KIM :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010, Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.
Payung Hukum KIM :
Peraturan yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas KIM, yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tenatng Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.
Setiap kelompok di dalam masyarakat, yang di dalamnya terdapat aktivitas memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi secara mandiri kepada anggota kelompoknya maupun anggota masyarakat lain dilingkungannya, dapat dikategorikan sebagai KIM. KIM bisa berupa kelompok tani, kelompok ibu-ibu pengajian, kelompok sadar lingkungan, kelompok usaha bersama, kelompok hobi, dan sebagainya, bergantung pada masalah atau kepentingan yang menjadi perhatian bersama. Struktur organisasi KIM setidaknya terdiri dari tiga (3) orang, yaitu: Ketua sebagai pemimpin kelompok, Sekretaris untuk mengurus administrasi dan surat-menyurat, serta Bendahara untuk mengurusi keuangan kelompok.
KIM dapat disahkan atau dikukuhkan dengan SK (Surat Keputusan). Pengukuhan melalui SK merupakan bentuk pendataan sebuah organisasi/lembaga yang eksis dalam masyarakat. Dengan adanya Surat Keputusan (SK) akan memudahkan pembinaan dari Pemerintah. Pengukuhan kelembagaan organisasi KIM menggunakan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani minimal oleh Kepala Desa atau oleh pejabat berwenang di tingkat yang lebih tinggi (Camat, Bupati/Walikota, Kepala Dinas yang terkait bidang Komunikasi dan Informatika, atau Gubernur).
Peran yang seharusnya dijalankan oleh KIM adalah :
- Sebagai fasilitator bagi masyarakat.
- Sebagai mitra pemerintah daerah.
- Sebagai penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat.
- Sebagai pelancar arus informasi.
- Sebagai terminal informasi bagi masyarakat Desa/Kelurahan.
Karena pada dasarnya KIM adalah kelompok yang secara swadaya didirikan oleh, dari, dan untuk masyarakat, diharapkan kelompok ini tidak bergantung pada pemerintah atau mandiri secara pendanaan. Kemandirian pendanaan bisa didapat dari iuran anggota maupun kegiatan ekonomi lain, misalnya seperti membentuk koperasi maupun menjalankan berbagai bentuk usaha sesuaikapasitas dan kemampuan kelompok.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Dinas-Dinas maupun UPT) memiliki peran untuk melakukan pembinaan kepada KIM, terutama untuk memberikan bimbingan teknis terkait dengan bidang Dinas tersebut. Pembinaan-pembinaan berupa bimbingan teknis maupun pendampingan yang dilakukan pemerintah (baik pusat maupun daerah) dapat dijadikan cara bagi KIM untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuannya dalam mengelola dan membiayai operasional organisasi.