You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rahayu
Desa Rahayu

Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG di Website Desa Rahayu, Segala informasi tentang Desa Rahayu tersedia di Website ini. Jika ada informasi yang kurang jelas silahkan hubungi nomor kontak Admin Web. TERIMA KASIH

PUSAT KESJEHATERAAN SOSIAL (PUSKESOS)

HAFIZ ZAELANI 25 Juni 2019 Dibaca 1.161 Kali
PUSAT KESJEHATERAAN SOSIAL (PUSKESOS)

Puskesos

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulanag kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR. Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan meneyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.

Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran Puskesos, adalah:

  1. Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di Desa/Kelurahan setempat
  2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Desa/Kelurahan setempat
  3. Warga Desa/Kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaaan SLRT di Desa/Kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat Desa/Kelurahan
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/Kelurahan
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di Desa/Kelurahan atau di Kabupaten/Kota melaui SLRT

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image