Kabupaten Bandung, RN
Untuk pemilihan kepala desa se - Kabupaten Bandung ada 49 desa dari 24 kecamatan, pada saat ini banyak para calon kepala desa menginginkan Pilkades segera dilaksanakan, dan kapan waktunya.
Pada kesempatan ini kami wawancarai Wakil APDESI Kabupaten Bandung, yang juga sebagai Kepala Desa Rahayu, H. Dadang Suryana mengatakan, regulasi pelaksanaan Pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Bandung lama H. Dadang M. Naser sewaktu masih menjabat, dan tinggal menentukan waktu, karena saat sekarang masih masa transisi, dan belum ada bupati definitif, dikarenakan Plh tidak punya kewenangan untuk menentukan kebijakan - kebijakan strategis, seperti halnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021.
Menurut H. Dadang, dimasa pandemi Covid - 19, Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan tepat waktu, karena ada hal yang harus ditunda yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Kementrian Desa, dimana ada surat edaran yang memang harus menunda dilaksanakannya Pilkades.
Namun untuk sekarang para calon kepala desa tinggal tunggu bupati definitif dilantik, "katanya pelantikan penjabat bupati tanggal 27 Februari 2021, dan saat ini masih proses, dan kalau sudah dilantik penjabat bupati InsaAllah mempunyai kewenangan yang sama dengan bupati definitif, dan kita nantikan penjabat bupati .ini, agar bisa berkoordinasi dengan bupati terpilih untuk menentukan tanggal pelaksanaan Pilkades.
Dan untuk pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi Covid - 19, ada aturannya maximal per TPS 500 hak pilih, sementara untuk di Kabupaten Bandung kurang lebih ada sekitar 957 TPS, dan untuk para petugasnya harus melakukan tes Swab dan nanti dalam pecoblosannyapun harus ikuti protokol kesehatan, sebagai upaya cegah penyebaran wabah virus Covid - 19, mudah - mudahan apa yang menjadi harapan para Calon kepala desa untuk Pilkades serentak untuk tahun 2021 dikabupaten Bandung, bisa terlaksana dengan aman dan lancar. (DN).
Sumber : radarnusantara.com