Berita Lokal

Badan Permusyawaran Desa Rahayu (BPD)

17 Juni 2019
HAFIZ ZAELANI
Dibaca 682 Kali
Badan Permusyawaran Desa Rahayu (BPD)

Badan Permusyawaran Desa Rahayu (BPD)

Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Permendagri Nomor 110 Th 2016

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image