rss_feed

Desa Rahayu

Jalan Taman Kopo Indah 2 No.01 RT.01 RW.01
Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 40218

call 0225408993| mail_outline pemdesrahayu@gmail.com

  • H. DADANG SURYANA

    Kepala Desa

  • FAUZI ALFARISI

    Sekretaris Desa

  • SUHENDAR

    Kasi Pemerintahan

  • SUNARWAN

    Kasi Kesejahteraan

  • MELDA PURNAMASARI

    KASI PELAYANAN

  • HAFIZ ZAELANI

    Kaur TU dan Umum

  • MUMUD SALIMUDIN

    Kaur Keuangan

  • ANGGI RIYADI

    Kaur Perencanaan

  • SUHERMAN

    Kepala Dusun I

  • AJUN WAHYUDIN

    Kepala Dusun II

  • ADE HILMAN

    Kepala DUsun III

  • DADAN HAMDANI

    Kepala Dusun V

  • JENI ZAELANI

    Staf Kesejahteraan

  • M LUTFI MAULID ALFIANSYAH

    Staf Pelayanan

settings Pengaturan Layar

trending_down

133 visitors

Pengunjung Hari Ini

34.19 %
Kemarin 389 visitors

router OpenSID 22.03

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • room Lokasi Kantor
    Desa Rahayu

SELAMAT DATANG di Website Desa Rahayu, Segala informasi tentang Desa Rahayu tersedia di Website ini. Jika ada informasi yang kurang jelas silahkan hubungi nomor kontak Admin Web. TERIMA KASIH
fingerprint
PUSAT KESJEHATERAAN SOSIAL (PUSKESOS)

24 Jun 2019 21:50:34 554 Kali

Puskesos

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulanag kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR. Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan meneyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.

Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran Puskesos, adalah:

  1. Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di Desa/Kelurahan setempat
  2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Desa/Kelurahan setempat
  3. Warga Desa/Kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaaan SLRT di Desa/Kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat Desa/Kelurahan
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/Kelurahan
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di Desa/Kelurahan atau di Kabupaten/Kota melaui SLRT

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:133
Kemarin:389
Total Pengunjung:163.582
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.229.131.158
Browser:Tidak ditemukan