Berita Lokal

*Pemkab Bandung Serius Tegakkan KTR*

23 Oktober 2019
HAFIZ ZAELANI
Dibaca 291 Kali
*Pemkab Bandung Serius Tegakkan KTR*

Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat tinggi. Agar implementasi perda tersebut berjalan maksimal, Pemkab membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.

Saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, tentunya para penegak KTR ini harus memiliki bekal wawasan dan ilmu yang cukup dalam menegakan aturan tersebut.

Untuk mendukung hal itu, Pemkab Bandung menggelar kegiatan Training bagi Satgas Penegak KTR yang dilaksanakan di Bale Kandaga-Soreang selama dua hari, Rabu-Kamis (16 -17/10/2019).

Pada kegiatan itu menghadirkan dua pemateri yakni dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) No Tobacco Community (NOTC) dan unsur Satpol-PP Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pemkot Bogor sudah lebih dulu menerapkan dan berhasil menegakkan Perda KTR.

”Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku pemerintah daerah, agar implementasi dari aturan ini dapat berjalan sesuai harapan. Selain harus menguasai peraturan tentang perda KTR, para anggota satgas ini harus juga menguasai tentang petunjuk pelaksanaannya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 89 tahun 2018,” ucap Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, H. Marlan, S.Ip, M.Si disela kegiatan tersebut.

Marlan memaparkan kedua peraturan itu merupakan sebuah payung hukum bagi pihaknya untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. “Melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,” imbuh Marlan.

Mengenai aturan perihal KTR ini sendiri sudah resmi berlaku pertanggal 8 Desember 2018. Satgas Penegak KTR ini, lanjut Marlan akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan dengan menyisir area agar terbebas asap rokok.

Namun Marlan pun mengingatkan, hal itu bukan semata-mata tugas penegak saja. Dibutuhkan juga peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesadaran masyarakat. “Khusus ASN, jadilah teladan dan berikanlah contoh yang baik untuk masyarakat. Jika ASN mau merokok silahkan saja, tapi di tempat yang sudah disediakan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, jumlah anggota Tim Penegak KTR sebanyak 60 orang, gabungan dari berbagai Perangkat Daerah (PD). Tak hanya dari lingkungan PD tetapi juga melibatkan berbagai pihak.

Hal tersebut, ungkapnya bertujuan untuk mempercepat penerapan aturan perihal KTR. "Satgas ini gabungan, ada dari MUI, Kementerian Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan FKBS juga,” Imbuhnya pula.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kota Bogor Danny Suhendar, S.H mengatakan komitmen pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung penerapan KTR ini. Disamping itu diperlukan pula sinergitas antar stakeholder.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Danny satgas perlu berkolaborasi dengan penegak hukum seperti kejaksaan negeri, pengadilan negeri, polres hingga LSM yang fokus di bidang yang sesuai. Hal lainnya, tambah Dany adanya dukungan anggaran, peralatan dan memiliki program kerja yang jelas.

"Kami dimudahkan menerapkan KTR ini karena dukungan penuh dari semua pihak. Kita perkuat dulu sinergitas internal, jika kita kokoh di internal masyarakat pun akan mengikuti,” ungkapnya.

Sumber: Humas Pemkab Bandung

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image